Tersangka Lakalantas Tanggamus Dapat Restorative Justice

WONOSOBO (12/03/2022) – Suasana haru menyelimuti keluarga Asmawi, warga Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, menyambut kedatangan Ilham Fariandi karena mendapatkan restorative justice (keadilan restorative) dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, Jumat 11 Maret 2022.

Ilham Fariandi, 19 tahun, dapat menghirup udara bebas setelah tersangka dihentikan dari tuntutan perkara kecelakaan lalu-lintas. Penghentian kasus ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif.

Isak tangis keharuan orangtua seketika pecah begitu Ilham Fariandi diantar pulang oleh Kajari Tanggamus Yunardi bersama uspika Wonosobo. Ibu Ilham, Gemiati, sontak menyambut anaknya dengan rangkulan.

Orangtua berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus atas pembebasan Ilham Fariandi. Gemiati patut mensyukuri kepulangan anaknya setelah menjalani proses hukum selama dua bulan.

Keputusan restorative justice disampaikan Kajari Tanggamus Yunardi di Balai Pekon Dadirejo. Pembebasan Ilham Fariandi telah memenuhi syarat yaitu ancaman hukuman kurang dari lima tahun, dua belah pihak berdamai, tersangka baru sekali tersangkut proses hukum serta berstatus tulang punggung keluarga dan berbuat baik dengan membantu pengobatan korban.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar