3 Korban Pencabulan di Lampung Selatan Terima Restitusi

KALIANDA (01/04/2022) – Tiga bocah korban pencabulan di Lampung Selatan menerima restirusi sebesar Rp25 juta. Uang ganti rugi tindak pidana tersebut diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Dwi Astuti Beniati, Kamis 31 Maret 2022.

Penerima restitusi merupakan korban pencabulan terpidana Nur Saleh. Pelaku sudah divonis 14 tahun karena terbukti mencabuli anak di bawah umur. Tiga bocah menerima ganti rugi tindak pidana masing-masing Rp14 juta, Rp6 juta, dan Rp5 juta.

Penyerahan restitusi ini merupakan kedua kalinya. Kejari Lampung Selatan sebelumnya menyerahkan uang ganti rugi tindak pidana sebesar Rp18 juta kepada korban lain.

Dwi Astuti Beniati berharap pengajuan restitusi menjadi perhatian jajarannya mengingat tindak pidana kekerasan seksual di Lampung Selatan cukup signifikan.

Kejari Lampung Selatan juga menerima penghargaan atas etrwujudnya hak restitusi kepada saksi atau korban. Penghargaan diberikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) Antonius PS. Wibowo.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar