9 Pengedar dan Residivis Diringkus Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (2/6/2022) – Sembilan pengedar narkotika hingga residivis diringkus Satresnarkoba Polresta Bandarlampung selama operasi sepekan, 27 Mei - 2 Juni 2022. Polisi menemukan barang bukti belasan gram sabu dan ganja.

Tersangka penyalahguna, pengedar, dan residivis berinisial BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD, dan RJ. Seluruh pelaku berjenis kelamin laki-laki. Empat di antaranya merupakan pengedar sekaligus residivis yaitu BN, SP, DD, dan RJ. Mereka memang menjadi target operasi Satresnarkoba.

Salah satu pengedar berinisial SP mengaku dua kali mengedarkan sabu di kawasan Telukbetung, Bandarlampung. Tersangka mengaku iseng saja mengedarkan barang haram. Polisi mengetahui identitas maupun alamat pengedar ini berdasarkan informasi masyarakat.

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap sembilan tersangka berturut-turut berdasarkan delapan laporan polisi. Petugas menyita barang bukti 13,73 gram sabu, 5,67 gram ganja, dan sembilan handphone sebagai alat transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis 2 Juni 2022, menyebut salah satu tersnagka pengedar menyimpan lima gram sabu. Polisi masih mendalami pemeriksaan guna mengungkap jaringan pemasok atau bandar.

Tersangka narkoba dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

DIYON  SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar