Bandarlampung: Baru Bebas, Residivis Diamuk Massa

BANDARLAMPUNG (24/6/2022) – Seorang terduga pencuri diamuk massa setelah gagal membawa kabur sepeda motor curian di Jalan Ratu Dibalau, Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung, Kamis 23 Juni 2022 pukul 09.00 WIB. Pelaku mengaku sebagai residivis dan baru bebas penjara dua minggu.

Terduga pencuri motor berinisial DD, warga Sepangjaya, Kedaton, Bandarlampung, mencuri sepeda motor Beat biru putih bernomor polisi BE 2987 QC. Pria ini beraksi sendirian dengan meninggalkan kendaraan sendiri tidak jauh dari motor incaran.

Pencuri berhasil membobol motor Beat biru putih milik warga Waykandis. Ia tinggal kabur dengan memundurkan kendaraan curian. Namun, aksinya tepergok dan diteriaki warga. Dalam hitungan detik, massa mengepung pelaku dan menghajar beramai-ramai sampai tersungkur.

Aparat Polsek Tanjungsenang mengamankan terduga pencuri setelah dihubungi warga. Polisi juga membawa barang bukti motor curian BE 2987 QC, motor pelaku Mio kuning tanpa nomor polisi, dan kunci T.

Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan, Jumat 24 Juni 2022, menjelaskan kronologi penangkapan terduga pencuri motor oleh massa dan polisi. Hasil pemeriksaan mengungkap tersangka DD merupakan residivis pencurian dan baru bebas penjara 7 Juni lalu. Pria tersebut mengaku spesialis pembobol rumah kosong dan empat kali melakukan pencurian.

Polsek Tanjungsenang mengapresiasi masyarakat atas sinergi pengamanan pencuri sepeda motor. Masyarakat cepat memberikan informasi sehingga petugas segera mengamankan tersangka. Pencuri dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar