Bandarlampung: Dua Pria Amoral Ditangkap, Istri Histeris

BANDARLAMPUNG (29/6/2022) – Dua pria amoral warga Tanjungkarang Timur ditangkap Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung atas dugaan pencabulan anak tetangga, Rabu 29 Juni 2022. Istri salah satu tersangka histeris begitu suaminya digelandang polisi.

Dua pria berinisial ASM, 50 tahun, dan DD, 52 tahun, ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan. ASM sejenak kaget begitu dijemput di hadapan keluarganya. Pria berambut gondrong ini sempat berganti kaos sebelum digiring menuju kendaraan.

ASM dibawa menuju rumah pelaku lainnya, DD. Tersangka sedang tidur sehingga tidak mengetahui sama sekali kehadiran polisi. Pria paruh baya tersebut kaget bukan kepalang saat dibangunkan. Polisi langsung menggelandang keluar rumah diiringi jerit histeris istrinya.

ASM dan DD diduga mencabuli anak tetangga selama tiga bulan terakhir. Perbuatan amoral tersebut baru terbongkar usai korban bercerita kepada guru ngajinya. Orangtua bocah tidak terima sehingga melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan proses penerimaan laporan dugaan pencabulan hingga polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan dua pelaku di rumah masing-masing. Dugaan pencabulan dengan modus rayuan.

Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan. Mereka dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar