Bea Cukai Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok di Lampung

BANDARLAMPUNG (23/6/2022) – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan 6,3 juta batang rokok, 20 kilogram tembakau iris, dan 49 liter minuman beralkohol di Jalan Gatot Subroto, Bumiwaras, Bandarlampung, Kamis 23 Juni 2022. Barang bukti ilegal tersebut bernilai Rp6,4 miliar.

Barang ilegal merupakan hasil penindakan Juli hingga Desember 2021. Sebanyak 6,3 juta batang rokok tanpa cukai bernilai Rp6,3 miliar, 49 liter minuman beralkohol seharga Rp4,9 juta, dan 20 kilogram tembakau iris bernilai Rp1,1 juta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Kunto Prasti Trenggono mengatakan masuknya tiga jenis barang ilegal merugikan pajak dan cukai negara sebesar Rp4,25 miliar.

Rokok, miras, dan tembakau dimusnahkan dengan pembakaran. Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk kepedulian petugas Bea dan Cukai memerangi peredaran barang ilegal. Masuknya rokok tanpa cukai sangat meresahkan dan membuat persaingan perdagangan tidak fair.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memperoleh barang bukti dari penegakan disiplin pada jasa titipan, operasi pasar, dan pengawasan jalur distribusi di wilayah hukum Lampung. Tiga jenis barang ilegal masuk dari Jawa ke Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar