Dugaan Mafia Tanah HGU Diselidiki Kejari Tanggamus

KOTAAGUNG (15/6/2022) – Kejaksaan Negeri Tanggamus menyelidiki dugaan mafia tanah bekas hak guna usaha (HGU) PT Ika Nusa Fishtama di Pekon Tanjungagung, Kotaagung Barat hingga Pekon Karanganyar, Kecamatan Wonosobo. Tanah ini sekarang digarap masyarakat menjadi lahan produktif.

Tanah bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama mencapai ratusan hektar. Sebagian lahan digarap masyarakat menjadi pertambakan, pertanian, dan perkebunan. Seluruh areal diolah menjadi lahan produktif dan menghasilkan ikan hingga padi berkualitas baik.

Sekretaris Pekon Tanjungagung, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus, bersama puluhan petani menggantungkan hidup sebagai p[enggarap lahan bekas HGU. Lahan tersebut mereka beli dari  PT Ika Nusa Fishtama sejak lama.

Seorang penggarap lahan, Atang, mengolah lahan bekas HGU menjadi perkebunan kelapa salama 10 tahun. Lokasi kebun persis di bekas perkantoran PT Ika Nusa Fishtama. Meski lahan diperoleh dengan pembelian, namun pekebun ini dimintai uang sampai Rp47 juta oleh terduga mafia tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi, Rabu 15 Juni 2022, mengatakan praktek dugaan mafia tanah bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama sedang diselidiki melalui operasi intelijen sejak Senin 13 Juni. Penyelidikan ini menindaklanjuti hasil ekspos di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Proses penyelidikan melalui pemanggilan Kejari Tanggamus terhadap pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional, Bagian Aset dan Bagian Hukum Pemkab Tanggamus. Sementara Kejati Lampung memanggil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Kejari Tanggamus menelusuri status lahan bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama sampai diperoleh kepastian hukum. Lahan seluas 669,48 hektare merupakan aset negara sehingga tidak boleh dikuasai mafia tanah.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar