Lampung Tengah: Bentrok Pewaris Tanah dan Satpam GMP

TERUSAN NUNYAI (9/6/2022) – Warga Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, bentrok dengan petugas keamanan PT Gunung Madu Plantations (GMP), Kamis 9 Juni 2022. Mereka saling dorong-mendorong karena warga coba menggagalkan panen tebu.

Sebanyak 10 warga Gunungbatin melarang alat berat PT GMP memanen tebu dengan alasan tanah perkebunan seluas 74 hektar masih bersengketa. Di antara warga termasuk Ahmad Zaini mengaku sebagai ahli waris tanah Muksin Cs.

Warga Gunungbatin Baru dan PT GMP bersengketa lahan melalui proses Pengadilan Negeri, banding Pengadilan Tinggi, dan bahkan kasasi di Mahkamah Agung. Keluarga Muksin Cs mengklaim telah memperjuangkan hak tanah di wilayah Gunajaya tersebut selama 32 tahun sejak 1990.

PT GMP mengaku telah memenangkan sengketa lahan tingkat kasasi pada 7 September 2021. Putusan pengadilan tingkat kasasi telah diumumkan di lokasi tanah sengketa. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Siapapun mengolah atau merusak tanah tanpa izin bakal diproses hukum.

Namun, Muksin Cs mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung. Warga melarang alat berat memanen tebu karena PT GMP tidak bisa menunjukkan izin eksekusi atau penguasaan lahan dari pengadilan.

Ahmad Zaini meminta bukti ganti rugi dari PT Bumi Sumber Sari Sakti kepada orangtua Muksin bernama Sulaiman.

ZEN SUNARTO, MANSUR

0 comments:

Posting Komentar