Lampung Utara: Pengancam Bapak Dapat Restorative Justice

BANDARLAMPUNG (28/6/2022) -  Seorang anak pengancam bapak dengan senjata tajam memperoleh restorative justice atau bebas dari segala tuduhan dari Kejaksaaan Negeri Lampung Utara, Selasa, 28 Juni 2022. Ayah dan ibunya hadir dalam pelepasan putera mereka.

Peristiwa terjadi pada 16 April lalu. Sekitar pukul 20.30, Adi Rahmat, sang anak, mengancam bapaknya, Ratu Maskur,  dengan sebilau pisau cap garpu karena tidak diberikan uang 200 ribu rupiah. 

Tak hanya mengancam. Warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, tersebut juga membanting televisi mereka hingga rusak.

Sang ayah tetap memberikan uang kepada anaknya setelah meminjam kepada tetangga. Namun karena tidak tahan dengan perbuatan puteranya, ia melaporkan pria berusia 36 tahun tersebut ke Polres Lampung Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara  Mukhzan  mengatakan pihaknya memberikan restorative Justice  kepada warga Kota Alam, Kotabumi, tersebut karena perbuatan masih mengancam, hukuman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah 2 jutaan.

Agar keluarga itu rukun kembali, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga memberikan hadiah sebuah televisi, untuk mengganti yang sudah dibanting.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar