Pengadilan Tetapkan Pemilik Lahan Migas Lampung Tengah

WAY PENGUBUAN (17/6/2022) -  Lahan diduga mengandung minyak dan gas di Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, ditetapkan Pengadilan Negeri Kabupaten setempat menjadi milik SKK Migas, sejak Jumat, 17 Juni Tahun 2022.

Pengumumannya dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Gunungsugih Rudi Pratama, membacakan surat perintah Ketua PN setempat di depan puluhan warga sekitar, termasuk kuasa hukum Hendryk Lianto, yang selama ini menyebut memiliki lahan.

Khawatir ada keributan, Pengadilan Negeri Gunungsugih juga menyertakan sejumlah aparat untuk mengamankan pembacaan surat keputusan, yang terdiri dari anggota Polsek Way Pengubuan dan Polres Lampung Tengah.

Berlahan seluas 2,5 hektare di pinggir Jalan Raya Lintas Tengah Sumatera, Way Pengubuan, Lampung Tengah, juru sita Pengadilan Negeri Gunungsugih menyebut pihaknya memenangkan SKK Migas karena lahan tersebut mengandung minyak dan gas bumi.

Rizal Rahmanto, kuasa hukum Hendryk Lianto,  mengatakan pihaknya belum mengakui penetapan tersebut dan mulai berjuang menuntut di Pengadilan, karena ganti rugi yang diberikan Pemerintah selama ini tidak sesuai.

Samsuri, Kepala Kampung Tanjungratu, Way Pengubuan, mengatakan kisruh lahan seluas 2,5 hektare tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2015 dan memuncak sejak Tahun 2019 antara pemilik yang merasa memiliki sertifikat dengan SKK Migas.

Sang Kepala Kampung menyebut perkara tersebut menjadi menarik perhatian warga sekitar, karena selain kepemilikannya, umumnya warga ingin mengetahui berapa banyak cadangan minyak bumi dan gas di perut bumi Way Pengubuan, Lampung Tengah, itu.

MANSUR DAN ZEN SUNARTO 

0 comments:

Posting Komentar