Tekab Lampung Utara Kejar-Kejaran dengan 2 Maling Motor

KOTABUMI (7/6/2022) -  Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara kejar-kejaran dengan dua maling diduga bersenjata api dari Jalan Desa Bindu, Abung Kunang, kabupaten setempat, hingga Ogan Lima, Abung Barat, Selasa Sore, 7 Juni 2022.

Mendapat laporan pada pukul 16.30, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara akhirnya menangkap salah seorang maling dalam tempo 30 menit setelah mereka mencuri, meski terpaksa menembaknya karena melawan.

Sore itu, Aditya Jamal, warga Jalan Syuhada No. 5, Desa Pagar RT 005 RW 005, Kelurahan Kota Alam,  Kotabumi Selatan, kehilangan motor yang ia parkir di depan rumahnya. Pria berusia 25 tahun itu segera melaporkan kehilangan Honda Beatnya berwarna putih biru ke Mapolres Lampung Utara.

Tim Tekab 308 yang sedang standby pun bergerak. Mereka mengejar kedua maling dan melihatnya di Jalan Desa Bindu, Abung Kunang. Kejar-kejaran pun terjadi. Petugas melumpuhkan salah seorang di bagian kaki, sedangkan seorang lagi melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara  AKP Eko Rendi Oktama, malam Rabu, 7 Juni 2022, mengatakan salah seorang maling yang ditangkap berinisial Hen, seorang pria berusia 32 tahun asal Kampung Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah.

Kedua maling rupanya membawa senjata api mainan dan baru ketahuan setelah Tim Tekab 308 melumpuhkannya.

Warga Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, itu sempat dirawat di RS Ryacudu Kotabumi karena luka tembak di kakinya.

AKP Eko Rendi Oktama menyebut Tim Tekab 308 menyita sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dan biru hitam dari kedua pencuri, termasuk kunci T yang dipakai menyikat roda dua milik warga Jalan Syuhada.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar