Dua dari Kelompok Morkan dan Ngaro Sinting jadi Tersangka

BANDARLAMPUNG (6/7/2022) -  Satreskrim Polresta Bandarlampung, Rabu 6 Juli 2022,  menetapkan dua dari anggota kelompok Morkan dan Ngaro Sinting menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam. Lainnya dibebaskan dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan atau sekolah masing-masing.

Saat diperiksa di Satreskrim Polresta Bandarlampung, kedua remaja berusia 20 dan 18 tahun tersebut mengaku memiliki clurit panjang, yang mereka bawa saat tawuran di sekitar Bagas Raya, Jalan Soekarno-Hatta pada pukul 02.30, Senin Dinihari, 4 Juli 2022.

Tim Tekab 308 dan Samapta Polresta Bandarlampung menguber kedua kelompok yang umumnya memakai sepeda motor. Sebagian ditangkap di Wayhalim, sebagian lagi di depan Museum Lampung, Jalan Z.A. Pagaralam.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deni Arya Putra, Rabu, 6 Juli 2022, mengatakan kedua remaja berinisial AD dan TG tersebut mengaku mereka terpancing akibat saling hina di media sosial. Karena tak puas di medsos, kedua kelompok sepakat bertemu di Jalan Soekarno-Hatta.

Kompol Deni Arya Putra menyebut nama kelompok para tersebut hanya sebuah grup di media sosial, yang awalnya bertujuan mencari followers, terutama untuk para remaja dan pelajar masih bersekolah di SMA.

Saat ditangkap, Kasatreskrim juga menyebut para remaja tersebut berbau minuman keras, yang mereka tenggak sebelum melakukan tawuran.

Mewakili Kapolresta, Kompol Deni Arya Putra, menyebut pihaknya tidak menoleransi kelompok-kelompok pemuda yang membuat keonaran. Mereka sudah menyarankan pihak Dinas Pendidikan dan sekolah menindak para pelajar yang terlibat, dengan mengeluarkannya atau terus membinanya.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar