Dukun Sakti Cabuli Remaja di Bumiwaras Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (12/7/2022) – Seorang dukun urut warga Purwodadi Atas, Lingkungan I RT 09 Kelurahan Waylaga, Sukabumi, Bandarlampung, ditangkap Polsek Telukbetung Selatan, Senin 11 Juli 2022 pukul 00.10 WIB. Pria ini diduga mencabuli seorang pasien remaja perempuan.

Dukun urut berinisial KS diduga mencabuli remaja Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Bandarlampung, Rabu 23 Februari 2022 pukul 13.00 WIB. Orangtua meminta anaknya diurut karena mengeluhkan telapak tangan sering berkeringat.

KS bukan cuma mengurut tetapi melakukan perbuatan tidak senonoh ketika orangtua pasien lengah. Buruh berusia 57 tahun tersebut dilaporkan ke polisi setelah anak mengalami trauma. Pencabul diamankan bersama barang bukti sejumlah pakaian.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto, Selasa 12 Juli 2022, menjelaskan kronologi pencabulan remaja perempuan berusia 15 tahun dengan tersangka KS. Pelaku mencabuli pasien di dalam kamar. Perbuatan bejat tersebut mengakibatkan sang anak trauma.

Orangtua memanggil dukun urut KS atas rekomendasi tetangga. KS disebut-sebut sebagai orang sakti dengan kemampuan mengobati berbagai penyakit. Dukun ini diyakini bisa menyembuhkan tangan berkeringat seperti diderita anaknya. Pengobatan dengan terapi urut karena anak tidak percaya dokter.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar