Pemuda Mabuk Tabrak Polisi Bandarlampung Dinihari

BANDARLAMPUNG (2/7/2022) – Seorang pemuda terduga mabuk jadi tersangka penabrak anggota tim gabungan Samapta dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Pahoman, Bandarlampung, Sabtu dini hari 2 Juli 2022 pukul 01.00 WIB.

Tim gabungan menemukan pemuda 20 tahun berinisial AS asyik nongkrong sambil pesta minuman keras bersama teman-teman remaja terdiri enam putra dan tiga putri. Enam remaja putra masing-masing AS, AA, MA, RA, DA, dan PW. Sementara rekan putri berinisial NE, NR, dan MUS.

Polisi melakukan pemeriksaan dan pendataan kelompok remaja tersebut, namun satu di antaranya pemuda AS melarikan diri dengan mobil Ayla silver BE 2592 YY. Peringatan berhenti tidak digubris. Pelaku tetap kabur dengan menabrak motor petugas.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan tim gabungan mengadakan patroli Jumat malam hingga Sabtu dini hari dalam rangka penyelidikan maraknya geng motor. Tekab 308 langsung mengejar begitu seorang pemuda nekat menabrak anggota dengan mobil.

Pengejaran menemukan rumah AS di kawasan Telukbetung Utara, Bandarlampung, pukul 03.00 WIB. Pelaku ditangkap atas sangkaan melawan petugas. Polisi mengamankan barang bukti botol minuman keras dan mobil Ayla. Tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar