Anggota komplotan pencuri materai berinisial BR, 27 tahun, digerebek di rumahnya kawasan Segalamider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Pria ini merupakan penadah materai curian dari buronan berinisial FS dan H.
Penggerebekan BR bermula dari laporan Kantor Pos Bandarlampung atas hilangnya 150.000 lembar materai bernilai Rp1,5 miliar, Kamis 12 Mei 2022. Materai nominal Rp10.000 diketahui hilang saat diangkut truk ekspedisi dari Jakarta ke Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa 19 Juli 2022, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka BR dengan barang bukti empat ribuan materai. BR telah menjual materai lainnya senilai Rp200 juta melalui online dan gerai foto copy.
Polisi mengetahui penjualan materai berdasarkan nomor seri dari Peruri. Toko, gerai foto copy atau warung diimbau melapor jika mendapati oknum penjual materai tidak sah atau barang curian. Materai hasil kejahatan biasanya dijual dengan harga lebih murah atau tidak wajar.
BR mengakui hasil penjualan materai dihabiskan untuk bermain judi online dan berfoya-foya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
ARI IRAWAN

0 comments:
Posting Komentar