Penghuni Baru Dianiaya Teman Sel Lapas Anak Lampung

BANDARLAMPUNG (23/7/2022) – Polda Lampung menetapkan empat teman sekamar sebagai tersangka penganiayaan berakibat meninggalnya tahanan berinisial RF. Pelaku diduga melakukan pemukulan bersama-sama di sel Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lampung, Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Empat tersangka berusia 17 tahun masing-masing berinisial IA, warga Tanggamus, NP, warga Bandarlampung, RP, warga Lampung Utara, dan DS, warga Waykanan.

Penetapan empat tersangka penganiayaan narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Sabtu 23 Juli 2022.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan keempat tersangka menganiaya RF di Kamar E 09 Wisma Edelwis Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lampung pada 28 Juni dan 9 Juli 2022. Ia memukul bahu kiri RF dengan alasan korban merupakan penghuni baru kamar sel.

NP turut memukul pada hari sama dengan harapan RF bakal mematuhi semua perintah penghuni sel. Sementara RB melakukan pemukulan pada 9 Juli. DS juga menganiaya korban dengan memelintir tangan dan sundutan rokok.

Para tersangka sedang menjalani sisa masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lampung. Empat narapidana tersebtu dijerat pasal berlapir atas pelanggaran Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Narapidana RF, 17 tahun, meninggal dunia, Selasa 12 Juli 2022. Remaja ini menemui ajal karena dugaan dikeroyok teman sekamar. Dugaan ini berdasarkan penemuan sekujur tubuh korban luka lebam dan sundutan rokok. Sebelum meninggal dunia, RF sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, namun nyawanya tidak tertolong.

Konferensi pers penetapan empat tersangka dihadiri Dirkrimum Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kadiv PAS Kemenkumham Lampung Farid Djunaidi, Ketua Tim Forensik RS Bhayangkara dokter Jims Ferdinan Tambunan, Dinas Sosial, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Lampung, dan organisasi pemerhati anak.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar