Perkara Persekusi Gereja Unit 2 Tulangbawang Berakhir Damai

BANDARLAMPUNG (29/7/2022) -  Perkara persekusi Gereja Pantekosta atau GPI  Unit 2, Banjar Agung, Tulangbawang, yang sempat viral pada 25 Desember 2021 yang lalu berakhir dengan perdamaian, Jumat, 29 Juli 2022 di Polda Lampung. Kepolisian, bahkan, memberikan restorative justice kepada sembilan pelakunya.

Dalam temu pers di Mapolda Lampung, 29 Juli 2022, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan restorative justice diberikan kepada 9 warga tersebut atas usulan pihak gereja, tokoh agama,  tokoh masyarakat, dan Pemkab Tulangbawang.

Kesembilan warga Tulangbawang yang memperoleh restorative justice masing-masing IMR, ADM, SSM, PTN, ERK, TDR, AKR, ERP, dan JMS. Mereka ditangkap  pada Sabtu, 22 Januari 2022, karena meminta Natalan di GPI dihentikan pada 25 Desember 2021.

Videonya sempat viral di media sosial karena warga yang datang adu argumen dengan gereja. Perkara ini sempat ditengahi Polres, Kodim, dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Tulangbawang.

Brigjen Pol Subiyanto menyebut pihaknya menahan kesembilan pelaku persekusi sejak 23 Januari lalu. Namun kini melepaskannya karena usulan restorative justice dari berbagai pihak.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar