Polda Lampung Bongkar Makam Tahanan Lapas Anak

BANDARLAMPUNG (20/7/2022) – Ditreskrumum Polda Lampung membongkar makam narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung berinisial RF di TPU Darussalam, Kelurahan Langkapura Baru, Langkapura, Bandarlampung, Rabu 20 Juli 2022.

Pembongkaran makam RF guna proses otopsi sebagai bagian penyidikan. Remaja 17 tahun ini meninggal dunia di Rumah Sakit Ahmad Yani Metro, Selasa 17 Juli 2002, karena dugaan penganiayaan. Sekujur tubuhnya ditemukan luka lebam dan sundutan rokok. Terduga pelaku penganiayaan adalah sesama narapidana LPKA Lampung di Desa Kotaagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Penyidikan kasus ini melibatkan penyidik Polda Lampung, forensik, PPA Lampung, dan Dinas Sosial. Proses pembongkaran makam hingga optopsi jenazah RF mendapat persetujuan keluarga, Kakanwil Kemenkumham Lampung, dan Rumah Sakit Ahmad Yani Metro.

Pembongkaran makam RF mulai pukul 09.00 WIB dipimpin dokter Jims Ferdian Tambunan. Proses otopsi melibatkan tim kedokteran forensik sebanyak 9 orang dari Universitas Kristen Krida Wicana. Sekeliling makam ditutup kain hitam dan terpal biru. Jenazah diangkat dari liang lahat sekitar pukul 10.20 WIB.

Ibu RF, Rosilawati, mengatakan keluarga mengizinkan pembongkaran dan otopsi jenazah demi keadilan anaknya. Jika RF terbukti meninggal dunia akibat penganiayaan maka keluarga menuntut hukuman setimpal kepada pelaku.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pembongkaran makan dan otopsi jenazah merupakan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan berakibat kematian RF. Kepolisian telah memeriksa 19 saksi dan mendalami rekam medis RF.

Berdasarkan Scientific Crimescene Investigation, kegiatan penyidikan ini memastikan adanya kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan. Penyidik berusaha memenuhi unsur-unsur alat bukti dan konstruksi sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lebih lima tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar