Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bintuhan, Kamis, 4 Agustus 2022, Jaksa menilai warga Sinar Pagi tersebut melanggar Perda Kabupaten Kaur. Petugas Satpol PP setempat mencatat wanita itu sudah tiga kali membiarkan kerbaunya di tempat umum pada Mei lalu.
Dengan menangis, Rosmida Hayati, menyebut keberatan atas tuntutan tersebut. Ia mengatakan hanya seorang wanita dengan kerja serabutan, yang mencoba memelihara kerbau untuk meningkatkan taraf hidup. Selama peradilan berlangsung, hewan ternak itu pun sudah mati di penangkaran.
Majelis hakim, yang diketuai Muhammad Reza Adiwijana dan didampingi anggota Ratnasari dan Sarah Deby, Kamis Sore, 4 Agustus 2022, meminta warga Sinar Pagi tersebut berterus terang soal mampu tidak mampu membayar ganti rugi.
Sesaat sebelum mematok palu, Ketua Majelis Hakim Muhammad Reza menyebut akan memusyawarahkan hukuman terbaik dan mengumumkannya pada sidang besok harinya, Jumat Sore, 5 Agustus 2022.
DEDI KAPRIYANTO

0 comments:
Posting Komentar