Lahan Berkurang, Warga Adukan BPN Mesuji ke Pengadilan

MESUJI (3/8/2022) -  Seorang warga Mesuji akhirnya menempuh jalan hukum, setelah dalam rapat bersama BPN kabupaten tersebut, Rabu 4 Agustus 2022,  tidak sependapat soal luas lahan miliknya, yang berkurang 700 meter atas pengukuran ulang petugas lembaga tersebut.

Meiropah Ari Susanti, warga Mesuji yang akan menempuh jalan hukum ke Pengadilan, mengatakan ia tidak menerima lahannya berkurang karena menurut pengukuran kembali oleh BPN kabupaten setempat terdapat sungai di sana.

Pernyataan Meiropah dibenarkan oleh Ali Imron, mantan Kepala Desa Wilaraga 1, yang sebelumnya mengurus pensertifikatan lahan milik Almarhum Arpan tersebut ke BPN. Saat itu sungai tidak masuk ke dalam  sertifikat. Namun ketika diukur ulang oleh kantor pertanahan sekarang, ada sungai di dalamnya.

Dalam pertemuan itu,  Elih Rahmatullah, kepala BPN Mesuji  menyebut pihaknya merasa benar karena mengukur sesuai dengan peta.

Kepala BPN tersebut juga membatasi keterangan kepada wartawan dengan alasan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengecualikan masalah aset, kecuali sudah atas perintah Pengadilan.

SUPRIONO

0 comments:

Posting Komentar