Pria Jambi Bawa Lari ABG Bengkulu ke Lampung

BINTUHAN (4/8/2022) – Seorang pria asal Desa Sungai Lalang, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Meranga, Provinsi Jambi, ditangkap Satreskrim Polres Kaur, Bengkulu, Selasa 2 Agustus 2022. Ia diduga membawa lari sekaligus menodai ABG asal Kaur.

Pria berinisial PP, 32 tahun, warga Jambi, ditangkap polisi berdasarjan laporan orangtua ABG, warga Kecamatan Semidang Gumay, Kaur. Keluarga tidak terima karena PP membawa lari putrinya ke Lampung. ABG tersebut bahkan dinodai 11 kali.

Pemeriksaan penyidik PPA Polres Kaur mengungkap pengakuan PP. Pria menjalin hubungan asmara dengan ABG sudah cukup lama. Ia berhubungan badan sampai belasan kali dengan dalih rasa cinta.

Kasatreskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayuda Prawira, Rabu 3 Agustus 2022, membenarkan pengakuan tersangka menodai ABG asal Kaur dengan cara membawa lari ke Lampung. Pelaku diamankan di mako Polres Kaur dan masih menjalani pemeriksaan. Perbuatan tersnagka diancam hukuman tujuh tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar