Pria berinisial PP, 32 tahun, warga Jambi, ditangkap polisi berdasarjan laporan orangtua ABG, warga Kecamatan Semidang Gumay, Kaur. Keluarga tidak terima karena PP membawa lari putrinya ke Lampung. ABG tersebut bahkan dinodai 11 kali.
Pemeriksaan penyidik PPA Polres Kaur mengungkap pengakuan PP. Pria menjalin hubungan asmara dengan ABG sudah cukup lama. Ia berhubungan badan sampai belasan kali dengan dalih rasa cinta.
Kasatreskrim Polres Kaur Iptu Indro Witayuda Prawira, Rabu 3 Agustus 2022, membenarkan pengakuan tersangka menodai ABG asal Kaur dengan cara membawa lari ke Lampung. Pelaku diamankan di mako Polres Kaur dan masih menjalani pemeriksaan. Perbuatan tersnagka diancam hukuman tujuh tahun.

0 comments:
Posting Komentar