7,7 Ton Timbunan Solar Subsidi Disita Polres Tulangbawang

MENGGALA (17/9/2022) – Unit Tipidter Polres Tulangbawang mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Sabtu 17 September 2022. Dua pelaku ditangkap dengan barang bukti lebih tujuh ton atau tujuh ribu liter solar.

Dua penimbun solar bersubsidi berinisial DI 37 tahun, warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawapitu, dan WI 50 tahun, warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang. Mereka ditangkap di tempat berbeda sejak 7 sampai 9 September lalu.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifia Zaen menjelaskan proses penggeledahan hingga penangkapan tersangka penimbunan BBM berinisial DI dan WI. DI menimbun 7.356 liter solar dan WI 410 liter solar. Solar sebanyak ini masing-masing disimpan dalam jerigen berkapasitas 32 liter.

Total 7,7 ton solar bersama dua mobil pengangkut BBM disita sebagai barang bukti. Dua orang terduga penjual dan pembeli turut diamankan atas sangkaan melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. DI terancam hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar. Sementara WI terancam hukuman maksimal tiga tahun dan denda Rp30 miliar.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar