Narkotika Senilai 35 Miliar Diangkut dengan Truk dari Lampung

KALIANDA (5/9/2022) -  Bandar narkotika seperti tidak kehilangan strategi memasok barang haram lewat Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam sepekan terakhir, mereka menyuplai Malang dan Cilegon, dengan 30,4 kilogram sabu, 19 kilogram ganja, dan 20 ribu ektasi lewat truk. Seluruhnya bernilai setidaknya 35 miliar rupiah.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, dalam konferensi pers, Senin, 5 September 2022, mengatakan seluruh narkotika bernilai 35 miliar rupiah tersebut diangkut dengan truk, dengan kurir sopir dan kenek, berbeda pola dari sebelumnya.

Truk Fuso berpelat B 9051 SYO ditangkap pada pukul 05.00, Jumat, 19 Agustus 2022 di Rumah Makan Mini Khas Minang Jalan Lintas Tengah Sumatera Bakauheni. Pengemudinya MS, menyimpan 19 kilogram ganja dan 400 gram sabu di dalam sebuah karung.

Saat konferensi pers, sopir truk mengatakan mereka upah 80 juta rupiah untuk mengantar barang haram tersebut sampai di Malang.

Kompol Sukamso mengatakan Sat Narkoba Lampung Selatan mengembangkan perkara ke penerimanya di Malang dan mengamankan EP di Terminal Madyopuro. Sedangkan sumber barang dari Pekanbaru.

Barang haram lainnya dibawa dengan Truk Colt Diesel berpelat BE 8361 WW, dengan kurir pengemudi Fa dan kenek SR. Ditangkap di Rumah Makan Siang Malam, Jalinsum Penengahan, pukul 21.00, 24 Agustus 2022.

Wakapolres menyebut barang haram dibawa dengan 2 ransel yang diselipkan dalam arang batok, dan seluruhnya berisi 30 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi batman berwarna hijau.

Sopir dan kenek asal Bandarlampung tersebut menyebut sabu dan ektasi berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan direncanakan dikirim ke Cilegon, Banten. Penerimanya masih dalam pencarian Satnarkoba Polres Lampung Selatan.

ROY SHANDI

0 comments:

Posting Komentar