Tambang Batu Ilegal Digerebek Polres Lampung Utara

ABUNG TINGGI (14/9/2022) – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara menggerebek pertambangan batu ilegal di Talangpadang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi. Pemilik dan pekerja digelandang bersama barang bukti uang tunai jutaan dan alat berat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama memimpin penggerebekan pertambangan batu ilegal, Kamis 8 September 2022. Pertambangan ini diduga merusak lingkungan alam, pencemaran, dan rawan memicu bencana longsor.

Penggerebekan menangkap empat orang berinisial SM, warga Abung Tinggi sekaligus pemilik tambang batu, SY, warga Tegineneng sebagai operator alat berat, JM pekerja pecah batu, dan NM asal Pesawaran merupakan pengangkut batu.

SM sebagai pemilik lahan mengakui penambangan batu tanpa izin. Ia mempekerjakan tiga orang dengan penghasilan tidak menentu karena tergantung pembeli batu. Penambangan per hari rata-rata menghasilkan empat kubik.

Penangkapan empat penambang ilegal dibarengi penyitaan uang lebih dua juta rupiah dan alat berat. Tersangka masih menjalani pemeriksaan Polres Lampung Utara. Mereka mengaku baru sebulan menambang batu dan belum menikmati keuntungan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Rabu 14 September 2022, menjelaskan pengungkapan kasus penambangan batu ilegal berdasarkan informasi masyarakat. Penambangan ini menimbulkan keresahan lantaran tanpa izin dan mencemari lingkungan setempat.

Tersangka penambang batu ilegal dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-udang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Empat orang terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda seratus miliar.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar