Cara Pengurus Pailitkan Bumdes di Gadingrejo, Pringsewu

PRINGSEWU (4/3/2023) -  Kewajiban tiap pekon memiliki bumdes belum sepenuhnya menjadi sarana menghidupkan perekonomian. Di Gadingrejo, Pringsewu, badan usaha milik desa, bahkan boleh bubar tanpa pertanggung jawaban.

Berdiri sejak Tahun 2016, Bumdes Pekon Gadingrejo, Pringsewu, memilih usaha di bidang paving blok. Untuk kesuksesannya, Anggaran Desa pun dikucurkan untuk menyewa lahan, membeli mobil, dan keperluan lainnya.

Pemilik lahan Sunar dan Sunarti mengatakan, tak sampai setahun, usaha paving blok bubar, meski pengurus Bumdes menyewa sampai dua tahun.

Bubarnya aktivitas membuat bumdes vakum beberapa tahun. Karena setiap pekon memiliki bumdes, pengurus baru pun dibentuk pada September 2022. Namun, hingga akhir Februari 2023, ketua yang baru, Aprisanto mengatakan belum ada serah terima aset dan pertanggungjawaban. Badan usaha milik desa itu disuruh berjalan dari nol kembali.

Widiyo, sekretaris Bumdes yang lama, berbelit soal pertanggungjawaban pengurus. Ia malah menyebut tidak tahu soal hal tersebut.

Kepala Pekon Gadingrejo Sariman juga mengakui hal itu.  Ia masih menunggu pertanggungjawaban pengurus lama. Namun khusus soal mobil, ia mengaku sudah diserahkan,  nilai bukunya sekitar 12 juta rupiah.  Sedangkan saldo kas tersedia bank 11 juta rupiah.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar