Saat tiba di depan rumah Sahriwansyah yang berlantai dua, para penyidik tidak segera masuk. Seorang petugas diduga menghubungi penghuni rumah dan pamong setempat. Mereka menunggu beberapa menit di luar pagar.
Selain para penyidik, hadir juga di sana Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Hutamrin, yang membenarkan penggeledahan terkait perkara korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Lampung.
Tak lama kemudian, seorang wanita membukakan pintu, mempersilakan petugas dari Kejaksaan Tinggi masuk.
Tidak lama setelah itu, Ketua RT setempat datang. Petugas mempersilakannya masuk untuk menyaksikan apa saja yang digeledah.
Setelah lebih dari satu jam, petugas bergegas memasukkan dua koper ke dalam kendaraan, yang diduga berisi berkas dan dokumen.
Tim Kejaksaan Tinggi juga menggeledah rumah dua tersangka lainnya, HF, Kabid Tata Lingkungan, dan HY, pembantu bendahara di Jalan Diponegoro dan Jalan Raden Saleh, Bandar Lampung.
ARI IRAWAN

0 comments:
Posting Komentar