Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Perusakan Pagar

BANDARLAMPUNG (10/3/2023) – Ketua KONI Pesawaran Sony Zainhard Utama ditetapkan sebagai tersangka perusakan pagar menggunakan alat berat di Jalan Yos Sudarso, Waylunik, Panjang, Bandarlampung. Penyidik mengamankan barang bukti satu unit alat berat dan batako.

Kasubbid Pennmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat menyampaikan Sony Zainhard Utama bersama RS, warga Bumiwaras, dan KT, warga Panjang, sebagai tersangka perusakan bangunan pagar dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat 10 Maret 2023.

Perusakan terjadi 24 Desember 2021. Mereka mengrusak pagar dan 700 keping batako dengan ekskavator. Kerusakan pagar milik PT Sekar Kanaka Langgeng menimbulkan kerugian Rp30 juta. Sony melakukan perusakan karena mengklaim sebagai pemilik tanah.

Tiga pelaku memiliki peran masing-masing. Sony berperan sebagai penyewa ekskavator dan turut melakukan perusakan secara bersama-sama. RS dan KT datang ke lokasi karena dihubungi Sony dan  membantu, bersama-sama melakukan perusakan.

Tersangka Sony Zainhard Utama sudah ditahan Polda Lampung. RS sudah diperiksa tetapi sedang sakit. Sementara KT sudah dipanggil dua kali belum hadir. Jika panggilan ketiga tidak digubris maka bakal ditetapkan sebagai buronan.

Dalam penetapan status menjadi tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu unit alat berat dan batako. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 Ayat  1 KUHP.

Kuasa hukum Sony, Ahmad Handoko, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penyidik Polda Lampung menahan Sony. Ia berharap penyidik mengedepankan azas praduga tak bersalah dengan alasan tersangka berbuat demikian karena mempertahankan hak.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar