Komplotan Maling Mesuji Punya Gudang Motor Curian

SIMPANGPEMATANG (23/3/2023) – Unit Reskrim Polsek  Simpangpematang bersama Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji menangkap anggota komplotan spesialis maling motor di tempat hiburan malam. Kendaraan curian disimpan di dua gudang Lampung Tengah dan Lampung Timur.

Tim gabungan menangkap tersangka UT, 42 tahun, warga Mesuji Timur. Pria ini sehari-hari bekerja sebagai montir bengkel motor. Ia berkomplot dengan buronan berinisial IB, 20 tahun. Polisi meringkus UT berdasarkan laporan pencurian motor pada November 2022.

Kapolsek Simpangpematang Kompol Muphian Somad merilis operasi penangkapan anggota komplotan spesialis maling motor tempat hiburan orgen tunggal di halaman Mapolsek, Kamis 23 Maret 2023.

Polisi sudah lama menyelidiki sejumlah kasus pencurian motor di arena hiburan orgen tunggal hingga tertangkap UT. Pelaku berkomplot dengan kerabat sendiri bernama IB. Pengembangan kasus ini membongkar gudang motor curian di Metro Kibang, Lampung Timur, dan Padangratu, Lampung Tengah.

Dari dua gudang tersebut, polisi menyita barang bukti 13 sepeda motor curian di wilayah Mesuji. Motor sengaja disembunyikan di rumah saudara dan teman IB di Lampung Timur dan Lampung Tengah karena kendaraan belum terjual.

Komplotan spesialis maling motor di arena orgen tunggal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

Kompol Muphian Somad mempersilakan korban pencurian motor datang ke Polsek Simpangpematang guna mengecek kendaraannya. Pengambilan motor tidak dikenai biaya alias gratis dan cukup membawa BPKB dan STNK.

SULISTIONO


0 comments:

Posting Komentar