Mengenakan batik, suami dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, itu akur datang bersama ajudannya Yayan. Keduanya mengakui didatangi Mirzani, anggota DPRD Tulangbawang Barat, yang mengharapkan anaknya lulus di Fakultas Kedokteran Unila.
Herman HN, kemudian, mengarahkan Mirzani menghubungi Saprodi, salah seorang asisten di Pemkot Bandarlampung. Mereka bertemu dengan Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, di sebuah rumah makan Padang di Jalan Pangeran Emir M. Noer, untuk menyerahkan uang 250 juta rupiah.
Selain Herman HN dan Yayan, sidang perkara suap masuk Unila untuk terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri, juga menghadirkan Anggota DPRD Lampung Mardiana, Radityo dari Tim TIK LTMPT, dan Prof. Nizam, yang saat ini menjabat Plt Dirjen Kemendikbudristek.
Politisi Partai Nasdem Mardiana mengakui meminta Tamanuri, anggota DPR RI dari partai yang sama, untuk bisa berkomunikasi dan bertemu dengan Karomani agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Karena kesaksian tidak sinkron, Jaksa Penuntut Umum dari KPK meminta Majelis Hakim menghadirkan kembali Mardiana dan Budi Sutomo secara bersamaan dalam sidang berikutnya soal uang yang diserahkan.
Sedangkan Radityo dari Tim TIK LTMPT dan Prof. Nizam, Plt Dirjen Kemendikbudristek, lebih banyak ditanya soal proses masuk jalur Mandiri. Mereka mengakui ada celah bagi seorang Rektor untuk meluluskan seorang calon mahasiswa.
DIYON SAPUTRA

0 comments:
Posting Komentar