Tebar Spanduk Iklan Rokok Langgar Perda Lampung Utara

KOTABUMI (4/3/2023) – Sebuah produk rokok menebar spanduk iklan ilegal di penjuru Kotabumi, Lampung Utara. Spanduk ini melanggar perda sehingga terancam penertiban.

Produk rokok menebar spanduk  iklan di sejumlah persimpang dan jalan perkotaan Kotabumi. Spanduk membentang dengan pengait tali ke tiang listrik.

Pemasangan spanduk iklan rokok diduga melanggar dua perda. Pemasang tidak melapor ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Lampung Utrara. Pasang spanduk semrawut juga merusak keindahan.

Sekretaris Satuan Polisi Pamongpraja Lampung Utara Sinar Barkah, Kamis 2 Maret 2023, menyebut pemasangan spanduk iklan rokok tersebut melanggar Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Keindahan dan Kebersihan Kota.

Satpol PP akan memanggil vendor rokok terkait pemasangan spanduk secara ilegal. Pemasang diminta mengindahkan aturan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Jika upaya persuasif tidak digubris, Satpol PP akan bertindak tegas.

Kasubid Penilaian dan Penetapan BPPRD Lampung Utara Mariyani Zajuli menerima laporan pemasangan spanduk di penjuru Kotabumi. Pihaknya ingin berkomunikasi dengan pihak pemasang tetapi belum terhubung. Pasang spanduk iklan rokok wajib memberitahu BPPRD.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar