Sindikat Curanmor dan STNK Palsu Lampung Dibongkar

BANDARLAMPUNG (16/02/2022) – Satreskrim Polresta Bandarlampung membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor dan pembuatan STNK palsu. Para pelaku sudah menjual ratusan motor sejak beroperasi tahun 2020.

Sindikat pencurian motor dan pemalsu STNK berjumlah lima orang. Tiga di antaranya ditangkap Polresta Bandarlampung yaitu AD warga Jabung, Lampung Timur, ADS, warga Kalianda, Lampung Selatan, dan LF, warga Merbau Mataram, Lampung Selatan. Dua orang lagi masih buron berinisial MN dan RN.

Tiga anggota sindikat masing-masing AD dan ADS berperan sebagai pembuat STNK palsu serta memasarkan hasil kejahatan. Sementara LF menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Sindikat terbongkar setelah polisi mendalami pencuri motor dengan pemasok STNK palsu di Lampung Timur.

Polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, 2 CPU, 2 printer, scanner,  layar monitor, papan pemotong, dan kertas foto. Ada juga 6 kaleng cat pilox, setrika listrik, bundel plastik STNK, 6 notice pajak palsu serta bahan kertas STNK dan STNK palsu.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Rabu 16 Februari 2022, mengungkap operasi sindikat curanmor dan STNK palsu sejak tahun 2020. Sindikat telah menjual 150 sepeda motor bersama dokumen palsu dengan keuntungan satu juta hingga satu setengah juta per unit.

Motor curian dengan STNK palsu dipasarkan melalui media sosial Facebook. Anggota sindikat dijerat pasal berbeda dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar