Ranperda Keuangan dan Radio Krui Pesisir Barat Disetujui

KRUI (24/3/2022) -  DPRD Pesisir Barat menyetujui dua dari lima rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten setempat dalam sidang paripurna Rabu, 23 Maret 2022, yang berlangsung di ruang rapat Dewan dan dihadiri Bupati beserta forkopimda secara virtual.

Kedua rancangan peraturan daerah yang disetujui DPRD masing-masing tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Krui.

Adapun lima rancangan peraturan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten terdiri dari: Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah, Sumbangan Pihak Ketiga, Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Krui, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya ikan.

Rapat paripurna ranperda dipimpin oleh  Ketua DPRD Nazrul Arif. Ia didampingi Wakil Ketua I Pidinuri, Wakil Ketua II Aliyudiem. Hadir di sana 22 anggota dari 25 anggota dewan Kabupaten Pesisir Barat.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menghadiri rapat paripurna rancangan peraturan daerah secara vrtual. Tampak hadir Bupati Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. Ia didampingi Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H., Sekda, sejumlah kepala OPD, dan forkopimda.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Pesisir Barat, yang diwakili Gusti Kardi Artawan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah,  menyebut tidak menyetujui  tiga ranperda karena memerlukan  penyederhanaan birokrasi dan sistem perundang-undangan. Para wakil rakyat menganggapnya bisa diputuskan dalam paripurna berikutnya.

Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah disetujui karena mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah agar transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.

Sedangkan Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Krui disetujui karena mengikuti ketentuan Undang- Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal. 

YUAN ANDESTA


0 comments:

Posting Komentar