Polda Selidiki 11 TKI Telantar Asal Lampung di Turki

BANDARLAMPUNG (21/04/2022) – Polda Lampung menyelidiki kasus 11 tenaga kerja Indonesia telantar asal Lampung di Istanbul, Turki. Penyelidikan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.

Sebanyak 11 tenaga kerja Indonesia (TKI) telantar tiga bulan akibat kehabisan uang. Mereka meminta segera dipulangkan karena janji pekerjaan di Polandia tidak jelas. Perusahaan atau sponsor menjanjikan para bekerja di pabrik tisu dan masker Polandia dengan prospek gaji Rp10 juta hingga Rp16 juta per bulan. 

Para TKI berangkat dari Lampung ke Turki November dan Desember 2021. Sembilan di antaranya berasal dari Lampung Timur, dua orang asal Tulangbawang Barat serta Waykanan. 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kamis 21 April 2022, mengatakan TKI telantar asal Lampung berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perLindungan TKI.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung Ahmad Salabi mengatakan para TKI telantar dalam kondisi sehat. Pihaknya mengusahakan pemulangan secepatnya. BP2MI berharap Polda Lampung menindaklanjuti kasus ini dengan penyelidikan terduga sponsor pemberangkatan TKI ke Polandia via Turki.

Pemberangkatan TKI ke luar negeri mestinya berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja daerah masing-masing agar mengetahui negara tujuan atau penerima TKI.

BP2MI mengingformasikan empat TKI akan dipulangkan lebih dahulu pada minggu mendatang. Sementara sisanya menyusul sesuai jadwal. Pemulangan ini sesuai dengan permintaan para TKI.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar