Pasal Berlapis untuk Keributan di Pantai Tiska Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (11/5/2022) -  Satreskrim Polresta Bandarlampung menahan tiga orang warga Srengsem, Panjang, mulai Rabu, 11 Mei 2022. Mereka disangka menimbulkan keributan, membawa senjata tajam, dan merusak loket Lokasi Wisata Pantai Tiska.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial D, A, dan T, seperti kaget berada di Mapolresta Bandarlampung, melihat akibat dari perbuatan mereka pada pukul 16.45, Minggu, 8 Mei 2022. 

Sore itu, salah seorang dari warga Srengsem, Panjang, tersebut kecewa terhadap pengelola Pantai Tiska yang belum membayar jatah makanannya selama tiga hari. Pria tersebut mempertanyakannya kepada manajemen, namun merasa kurang ditanggapi.

Pria itu pun pulang, membawa dua orang temannya yang lain. Mereka juga membawa senjata tajam. Ketiganya ribut dengan pengelola di pintu masuk dan merusak loket.

Warga sekitar yang merekam peristiwa mengunggah keributan tersebut ke media sosial dan sempat viral pada Minggu malam hingga Senin, 9 Mei 2022.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Rabu 11 Mei 2022, menyebut pihaknya akan mendakwa ketiga warga Srengsem, Panjang,  dengan pasal berlapis. Ia menduga mereka juga terpengaruh minuman keras.

Keributan pada Minggu siang, 8 Mei 2022, juga membuat Pantai Tiska ditutup mulai Kamis, 12 Mei 2022. Kapolsek Panjang M. Joni menyebutkan ia sudah membuat surat kepada manajemen pengelola pantai pada Rabu, 11 Mei 2022.

Kapolsek Panjang menyebut penutupan Pantai Tiska bersifat sementara, sampai suasana di sana kondusif.

Iqbal, Investor Pantai Tiska, mengatakan pihaknya akan meminta manajemen mengikuti perintah Kapolsek Panjang. Apalagi penutupan hanya bersifat sementara, menunggu situasi kondusif di kawasan wisata tesebut.

Meski imbauan penutupan Pantai Tiska sudah dilontarkan Kapolsek Panjang sejak Selasa, 10 Mei, hingga Rabu, 11 Mei 2022, lokasi wisata tersebut masih buka dan ramai pengunjung.

DANDI SUCIPTO DAN ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar