DPRD Lampung Selatan Bahas Limbah dan Izin PTPN VII Repa

KALIANDA (6/7/2022) – Komisi III DPRD Lampung Selatan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PTPN VII Rejosari Pematang Kiwah atau Repa di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan, Rabu 6 Juli 2022.

Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan Rosdiana. Rapat membahas polusi limbah dan perizinan PTPN VII Repa di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Polusi limbah sangat mengganggu masyarakat sekitar.

Rosdiana mengatakan optimis PTPN VII Rejosari Pematang Kiwah dapat menyelesaikan permasalahan polusi limbah dan perizinan dengan bijak tanpa mengorbankan masyarakat sekitar perusahaan.

Manajer PTPN VII Repa Agus Paroni mengatakan anggota DPRD memberikan sejumlah masukan guna ditindaklanjuti dengan solusi terbaik soal polusi udara. Masalah ini bakal dibahas lebih lanjut pada rapat dengar pendapat berikutnya.

Masyarakat seputar PTPN VII Repa mempersoalkan masalah bau atau polusi udara. Perusahaan sudah berusaha mengatasi polusi sesuai protap dan penambahan formula penghilang bau. Bila perlu dosisnya ditambah lagi agar polusi udara teratasi.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar