PA Kalianda Diskusi Hukum Pengangkatan Anak

KALIANDA (22/7/2022) – Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung bersama Pengadilan Agama Kalianda mengadakan diskusi publik tentang hukum pengangkatan anak di Aula Rajabasa Pemkab Lampung Selatan, Jumat 22 Juli 2022.

Diskusi publik menyertakan para hakim Pengadilan Agama Kalianda, Metro, Gunungsugih, Sukadana, dan Mesuji. Acara bertema hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama, kompetensi, dan akibat hukumnya.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, unsur Forkopimda, para advokat, dan undangan mendukung diskusi publik dengan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Pelmizar. Diskusi hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama membahas tata cara dan aspek hukum.

Agus Sartono berharap penyelenggaraan diskusi publik bisa menambah pengetahuan hukum tentang hak pengangkatan anak serta wawasan tentang akibat hukum dari pengangkatan anak. Jika pengangkatan atau adopsi anak sudah memiliki landasan hukum sebaiknya segera disampaikan kepada masyarakat.

Masyarakat membutuhkan pemahaman tentang cara pengangkatan anak berdasarkan landasan hukum. Tata cara dan landasan hukum tersebut perlu disosialisasikan secepatnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandarlampung Pelmizar berharap diskusi publik hakim Pengadilan Agama Wilayah II Lampung bisa menyamakan persepsi tentang pengangkatan anak. Masalah pengangkatan anak merupakan kenyataan di tengah masyarakat.

Pengangkatan anak dengan alasan adanya permohonan orang-orang sudah menikah tetapi tidak memiliki anak. Ada juga banyak kasus pembuangan bayi akibat pergaulan bebas. Pihak lain bersedia mengurus bayi agar masa depan terjamin. Pengangkatan anak bisa diurus melalui Pengadilan Agama.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar