Baru Selesai Pakai, Dua Pengedar Digerebek Polsek Panjang

BANDARLAMPUNG (27/2/2023) – Dua pengedar narkoba digerebek Unit Reskrim Polsek Panjang di rumah kos Jalan Selat Malaka, Karangmaritim, Panjang, Bandarlampung, Jumat 22 Februari 2023 pukul 20.00 WIB. Pelaku baru selesai mengisap sabu dan masih menyimpan enam paket siap edar.

Tersangka pengedar narkoba berinisial AP dan SR digerebek polisi ketika asyik duduk-duduk sambil mengisap rokok. Di dekatnya terdapat sebungkus rokok dengan isi beberapa batang.

Kedatangan posisi secara tiba-tiba membuat kedua pemuda gelagapan. Petugas bergegas melakukan pemeriksaan begitu mata AP dan SR bergantian melirik bungkus rokok. Pelaku ternyata menyimpan enam paket sabu. Setelah penggeledahan badan dan kosan, kedua digelandang ke Polsek Panjang.

Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Bastari mengungkap penangkapan tersangka pengedar sabu dengan tersangka AP dan SR, Senin 27 Februari 2023. Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di sebuah rumah kos kawasan Karangmaritim, Panjang.

Dua pelaku baru memakai sabu dan beberapa saat duduk mengisap rokok. Polisi menemukan barang bukti enam paket sabu seberat 1,17 gram. Narkoba siap edar ini diakui milik pria berinisial DP. Polisi masih mengejar bandar narkoba tersebut.

Polsek Panjang masih mendalami pemeriksaan AP dan SR. Tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar