PN Gunungsugih Tunda Putusan Sengketa Tanah Komering Agung

GUNUNGSUGIH (24/02/2022) – Pengadilan Negeri Gunungsugih menunda putusan sengketa lahan di Komering Agung, Gunungsugih, sampai Kamis 10 Maret 2022. Sengketa ini melibatkan penggugat PT Golden Navara serta tergugat Nawawi dan Pemkab Lampung Tengah. 

Penundaan putusan perkara Nomor 20/Pdt.G/2021/PN GNS disampaikan Ketua Majelis Hakim Birna Mirasari di Pengadilan Negeri Gunungsih, Kamis 24 Februari 2022. Persidangan dihadiri dua pihak bersengketa.

Kuasa hukum perusahaan perkebunan PT Golden Navara Zefri Manalu siap mengikuti jadwal sidang sesuai keputusan majelis hakim. Ia bakal hadir pada persidangan 10 Maret mendatang dengan keyakinan hukum bakal ditegakkan di pengadilan.

Tokoh masyarakat, Hasan, bersama warga Komering Agung, Gunungsugih, hadir di pengadilan untuk mendengarkan putusan hakim atas sengketa lahan dan perbatasan antara penggugat PT Golden Navara dan tergugat Nawawi serta Pemkab Lampung Tengah. Masyarakat optimis bakal memenangkan sengketa berdasarkan bukti dan saksi.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar