Juru Sita PN Gunungsugih Bersitegang dengan Pabrik Singkong

BANDAR MATARAM (18/7/2022) -  Juru sita Pengadilan Negeri Gunungsugih bersitegang dengan petugas keamanan dan karyawan PT Hamparan Bumi Mas Abadi saat mereka hendak menyita sebuah kendaraan di pabrik singkong yang berdomisili di Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Hampir sejam petugas Pengadilan, polisi, dan aparat lainnya dijemur di depan pintu gerbang. Mereka hanya berhadapan dengan sekuriti dan Hadi Cahyo, karyawan yang bisa menghubungi pemilik pabrik lewat ponsel.

Lewat telepon milik Hadi Cahyo, Juru Sita Pengadilan Negeri Gunungsugih Rudy Pratama menjelaskan kedatangan mereka sang pemilik.

Juru sita dan petugas yang berjumlah belasan orang itu akhirnya diperkenankan masuk. Namun, mereka tetap tidak bisa menyita 1 unit mobil Xenia warna silver berpelat BE 1492 HA, karena surat-suratnya berada di sebuah perusahaan leasing.

Rudi Pratama, juru sita Pengadilan  Negeri Gunungsugih,  mengatakan mereka hendak menyita kendaraan tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Beberapa waktu lalu, Irham Yusuf, seorang karyawan perusahan singkong tersebut, menuntut tempatnya bekerja lewat PHI Tanjungkarang. 

Hidayanto, kuasa hukum Irham Yusuf, mengatakan mereka menang dalam perkara tersebut, dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.

Hadi Cahyo, wakil perusahaan saat menghadapi Juru Sita Pengadilan Negeri Gunungsugih, mengatakan tidak sudi berkomentar atas perkara tersebut.

ZEN SUNARTO DAN MANSUR

0 comments:

Posting Komentar