Hakim Sumpahi Anggota DPRD dan Kabiro Humas Unila

BANDARLAMPUNG (7/3/2023) -  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, menyumpahi Anggota DPRD Lampung Mardiana dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, karena berbeda keterangan saat jadi saksi untuk perkara suap masuk Unila, dengan tersangka Karomani, M. Basri, dan Heryandi.

Dalam sidang Selasa, 7 Maret 2023, Budi Sutomo tetap menyebut menerima uang 100 juta rupiah dari Mardiana. Sedangkan anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu merasa tidak memberikan uang sepersen pun untuk meluluskan anaknya.

Selain Mardiana dan Budi Sutomo, Majelis Hakim menghadirkan saksi Linda Fitri, yang mengaku memberikan uang 300 juta rupiah untuk meluluskan anaknya.

Saksi Giani Putri Arif dari Bank Lampung menyebut pernah melobi Karomani untuk menyimpan uang dalam bentuk Deposito senilai 1 miliar rupiah.

Dua saksi lain, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Hengki Malonda mengaku pernah menitipkan calon mahasiswa kepada Karomani agar diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar