Kejati Tahan Tiga Pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (14/3/2023) -  Kejati Bandarlampung, akhirnya, menahan tiga ASN Kejaksaan Negeri Bandarlampung, yang diduga korupsi dalam pengajuan tunjangan kinerja atau remunerasi pegawai di lingkungan kantor mereka untuk tahun 2021 – 2022.

Ketiga tersangka, masing-masing LN, bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,  Kaur Kepegawaian BR, Operator SIMAK BMN SR, yang sehari-hari bertugas sebagai pembuat daftar gaji.

Ketiga tersangka dibawa mobil tahanan milik Kejati, dua wanita duduk di belakang, sedangkan seorang lagi di bagian depan, bersama sopir. Mereka akan dititip di Rutan Bandar Lampung dan Rutan Perempuan Way Hui.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar