Gubernur Kep. Riau Disuap untuk Resor di Hutan Lindung

JAKARTA (11/7/2019) – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin proyek reklamasi pada Tahun 2018 dan 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, malam Jumat, 11 Juli 2019, mengatakan, selain orang Partai Nasdem itu, pihaknya juga menetapkan 3 tersangka lain: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan seorang swasta bernama Abu Bakar.

Gubernur Kepulauan Riau menerima suap atas pengajuan izin reklamasi  dan pembangunan resor di Tanjung Piayu, Batam, yang selama ini dikenal sebagai kawasan hutan lindung.

Basaria menceritakan penangkapan Nurdin Basirun berawal dari informasi penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang:

  • Rabu, 10 Juli pukul 13.30:  Tim KPK mengamankan Abu Bakar.
  • Rabu, 10 Juli pukul 14.30:  Tim KPK mengamankan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono saat hendak keluar dari area pelabuhan, dengan bukti uang SGD 6 ribu.
  • Rabu, 10 Juli pukul 18.30:  Tim KPK meminta dua staf Dinas, MSL dan ARA datang ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang, Batam.
  • Rabu, 10 Juli pukul 19.30: Tim KPK mengamankan Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan NWN di rumah dinasnya di daerah Tanjung Pinang.Di sini petugas mengamankan uang  SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan rupiah Rp132 juta.
HARDY PRIBADI

0 comments:

Posting Komentar