"Kalau itu memang merupakan pengaduan yang meresahkan masyarakat tentunya nanti dari inspektorat akan menyebar timnya ke sana, " kata Supardi menanggapi pertanyaan wartawan tentang temuan Lampung TV soal keluhan study tour yang memberi beban biaya kepada orang tua murid di Pringsewu.
Dari temuan Lampung TV, meskipun study tour belum berlangsung saat ini, para murid sudah melapor kepada orang tuanya di Pringsewu agar mereka siap-siap menyisihkan uang untuk pelaksanaannya beberapa bulan mendatang.
Lampung TV mencatat ada 59 item yang termasuk kategori pungutan liar di sekolah, di antaranya uang pendaftaran masuk, uang SSP/Komite, uang OSIS, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang study tour, buku ajar, uang perpisahan, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang tahunan, dan uang pengambilan ijazah.
Supriyanto, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, mengatakan mereka tidak mempermasalahkan sekolah yang mengadakan study tour jika sekolah tersebut tidak memaksa siswa untuk ikut.
"Yang penting prosesnya benar, dirapatkan, dan ada berita acaranya. Kemudian dikelola oleh komite. Apalagi ini study tour kan juga sesuai kesepakatan dan bukan program wajib, " katanya di Dinas Pendidikan Pringsewu Rabu, 4 Oktober 2017.
Menurut Suprianto, soal study tour harus mengikuti aturan Permendikbud No 75 tentang adanya sumbangan. "Ya monggo aja kalo itu bentuknya sumbangan. Kalo pungutan enggak boleh, " katanya.
Eprizal
0 comments:
Posting Komentar