Residivis Tega Habisi Pria Gangguan Jiwa di Pringsewu

PRINGSEWU (7/7/2023) – Seorang pemuda Gadingrejo, Pringsewu, tega menghabisi pengidap gangguan jiwa di Jalan Lintas Barat depan kampus STIE Krakatau Gadingrejo. Pelaku melakukan penusukan dengan badik hingga korban tewas.

Pemuda berinisial AS alias Gareng, warga Gadingrejo, ditangkap Polres Pringsewu atas dugaan pembunuhan pria pengidap gangguan jiwa pada 26 Juni 2023 pukul 22.30 WIB. Mayat ditemukan di pinggir jalan.

Pelaku masih men jalani proses pemeriksaan. Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Kamis 6 Juli 2023, menjelaskan kronologi pembunuhan pria pengidap gangguan jiwa. Tersangka AS alias Gareng awalnya pesta minuman keras oplosan di Terminal Gadingrejo.

AS kemudian berkendara motor ke arah Gedongtataan hendak menonton hiburan orgen tunggal. Sampai depan kampus STIE Krakatau, kakinya kena lemparan batu. Ia kesal dan menegur pelaku dengan nada marah. Teguran dibalas dengan bentakan hingga terjadi perkelahian.

Pelaku mencabut badik dan menikam punggung dua kali serta perut satu kali hingga lawannya tersungkur di tengah jalan. Meski sudah sekarat, AS masih mengambil sebongkah batu dan menghantam tepat mengenai kepala.

Sebelum beranjak pergi, pemuda itu menggeledah pakaian korban dan menemukan uang Rp10 ribu. Selembar uang ia ambil buat beli nasi bungkus di dekat Terminal Gadingrejo.

Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengungkap hasil visum korban terdapat luka tusuk punggung kanan, dahi kiri robek, jari tangan kiri luka lebam, dan perut luka robek.

Pelaku mengakui penganiayaan hingga tewas karena kesal dilempar batu. Sebelum perkara ini, AS sering terlibat kasus kriminal. Ia mengaku berstatus residivis pencurian dan keluar masuk penjara dua kali.

Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun serta Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar