DPRD Lampung Utara Curigai PLN soal Penerangan Jalan

 

 KOTABUMI (17/5/2025) - Komisi II DPRD Lampung Utara tetap mencurigai permainan tagihan penerangan jalan umum  atau PJU dan Pajak penerangan  jalan, PPJ, yang dipotong 10 persen bagi pelanggan listrik pasca bayar maupun prabayar.

Kecurigaan itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Padli, setelah menggelar dengar pendapat dengan PLN dan pihak terkait di ruang rapat kantor DPRD setempat, Kamis 8 Mei 2025 yang lalu.

Dalam rapat tersebut hadir Manajer PLN UP3 Kotabumi Abrar, Manager ULP Bumi Abung, Hendri Sinaga, Kepala Dinas Perhubungan, Anom Sauni, Kepala Badan Pendapatan daerah, Desyadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mikael Saragih.

Dengar pendapat  diwarnai masukan dari berbagai pihak. PLN Kotabumi dinilai tidak transparan dalam penyetoran PPJ ke Bapenda, karena tidak menyertakan data pelanggan, baik besaran maupun tagihan dan jenis meteran KWH , untuk menghitung angka pasti pemotongan pajak  10 persen dan 3 persen dari pelanggan PLN.

DPRD Lampung Utara menyebut tarif tagihan Penerangan jalan umum  pada 5.298 titik, yang tersebar di 23 Kecamatan, mengharuskan Pemkab membayar sekitar 1,5 miliar rupiah per bulan atau 250 rupiah per lampu.

Karena curiga, Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara Rahmad Padli mendesak pihak terkait mematikan Lampu Jalan yang Non meteralisasi sebanyak 3.498 titik untuk mengetahui tagihan pembayaran bulan berikutnya.

DPRD juga mewacakan penggantian lampu PJU menjadi LED atau sekalian diganti sumbernya dengan tenaga surya.

Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar menyangkal ketidak transparan data ke Pemerintah daerah. ia mengaku adanya kerahasia data pelanggan listrik,  yang jumlahnya mencapai 196.925 meteran di Lampung Utara.

Abrar juga menyebut penyetoran PPJ ke Bapenda Pemkab Lampung Utara dari PLN Pusat, bukan dari PLN Kotabumi.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar