Yustam Efendi, calon Jemaah haji Bandarlampung, salah satu yang terkena aturan baru Kementerian Perhubungan tersebut. Ia dengan ikhlas membongkar tasnya. Merapikannya kembali sebelum diangkut cargo ke Bandara Radin Intan, Minggu 21 Juli 2019.
Aturan powerbank tak boleh masuk tas besar juga terjadi di beberapa provinsi lain dalam sepekan terakhir. Henky Hertanto, petugas Xray Bandara Radin Intan mengatakan, selain powerbank, mereka juga melarang HT.
Menurut Henky, powerbank hanya boleh disimpan di tas tenteng, Itu pun di bawah 27.000 MAH.
Jemaah haji Lampung yang berangkat dari Islamic Centre Rajabasa pada Minggu 21 Juli 2019 mencapai 393 orang. Mereka berasal dari Bandarlampung, Pesawaran, dan Lampung Barat.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar