Pengawas Koperasi Merah Putih Pesisir Barat, Nani Fatimah Ibrahim, mengatakan, meski bertarget hingga 31 Mei, pihaknya mengingatkan pengurus memenuhi seluruh persyaratan.
Adapun persyaratan pengurus, dimulai dari memiliki kemampuan di bidang koperasi, tidak terlibat dalam kredit macet, cakap dalam bidang IT, tidak terkait keluarga atau hubungan sedarah dengan pengurus Koperasi lainnya.
Koordinator Tenaga Pendamping Profesional atau TPP Pesisir Barat, Muhammad Imamuddin, mengatakan, pembentukan Koperasi Merah Putih dapat dibiayai dari Anggaran Pekon.
Namun, Muhammad mengatakan, jumlah anggaran maksimal Rp5 juta, yang dibagi dua untuk kegiatan sosialisasi pembentukan pengurus dan biaya pembuatan akte notaris.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar